DOSEN IKIP YANG MEMENUHI UNTUK MELANJUTKKAN STUDI
Permohonan Ijin Studi Lanjut Dosen dengan Ketentuan:
- Dosen Tetap Yayasan atau Kopertis yang dipekerjakan di IKIP Siliwangi;
- Usia calon peserta: untuk studi S2 maksimum 35 tahun; untuk studi S3 dengan ketentuan sebagai berikut: Dosen yang diangkat sebelum dan atau sama dengan tahun 1991 umur maksimum 48 tahun; Dosen yang diangkat antara tahun 1992 sampai tahun 1995 umur maksimum 45 tahun; Dosen yang diangkat sesudah tahun 1995 umur maksimum 42 tahun; dalam hal persyaratan umur ini, Rektor berwenang mempertimbangkan calon peserta untuk megikuti program pasca sarjana, demi kepentingan
- Indeks Prestasi dan kemampuan Bahasa Inggris calon peserta studi lanjut S2/S3 menyesuaikan dengan batas minimal yang dipersyaratkan oleh Perguruan Tinggi calon penyelenggara program S2/S3;
- Bidang studi yang direncanakan oleh calon peserta studi lanjut harus sesuai/sejalur dengan dasar keilmuan yang dimiliki, atau sesuai dengan bidang studi tertentu yang akan dikembangkan atau perlu dikembangkan oleh IKIP Siliwangi.
- Bersedia tetap mengabdi sebagai Dosen Tetap di IKIP Siliwangi minimal 2n+1 dengan ketentuan adalah lamanya masa studi terhitung sejak tanggal Lulus Studi sesuai dengan Ijazah S3.
- Mematuhi dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan IKIP Siliwangi.
- Bekerja mengutamakan etika, menjaga suasana kondusif dan integritas akademik di IKIP Siliwangi.
Prosedur
- Calon peserta mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan direkomendasi oleh Pimpinan Fakultas setelah mempertimbangkan relevansi bidang studi/jurusan yang akan diambil oleh peserta studi lanjut tersebut;
- Calon peserta mengajukan permohonan ke instansi lewat SDM dengan dilampiri rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (Form ajuan online sedang dalam proses pembuatan, dan akan diinformasikan kembali apabila sudah siap pakai). Bagi yang mengusulkan studi lanjut dengan beasiswa, maka disampaikan pada surat permohonan tersebut;
- Bagian Administrasi Kepegawaian melakukan verifikasi berkas ajuan dan menyampaikan semua berkas ajuan ke Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
- Rektor/Wakil Rektor Bidang Sumber Daya mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan;
- Berkas ajuan di disposisi ke Bagian Administrasi Kepegawaian;
- Bagian Administrasi Kepegawaian menerbitkan Surat Ijin dan Surat Perjanjian untuk peserta studi lanjut;
- Peserta studi lanjut melengkapi berkas untuk pendaftaran beasiswa dan Perguruan Tinggi yang dituju, termasuk surat ijin dan rekomendasi dari Kopertis;
- Peserta studi lanjut melalui SDM melakukan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan Surat Perjanjian studi lanjut.

