Regulasi dan Dokumen Resmi

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi dan dokumen resmi yang menjadi landasan hukum serta pedoman pelaksanaannya di seluruh perguruan tinggi. Regulasi ini dibuat untuk menjamin lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun perundungan.

Dasar hukum utama pelaksanaan PPKPT adalah:

  1. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
    Regulasi ini mengatur definisi, bentuk, mekanisme pelaporan, penanganan, serta sanksi terhadap pelaku kekerasan di kampus.

  2. Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi yang menegaskan pentingnya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PPKS/PPKPT di setiap perguruan tinggi sebagai pelaksana teknis kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan.

  3. Peraturan Internal Perguruan Tinggi, berupa peraturan rektor, keputusan senat, atau pedoman etika kampus yang disusun berdasarkan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi panduan operasional yang disesuaikan dengan konteks dan kebutuhan masing-masing institusi.

Selain itu, perguruan tinggi juga diwajibkan untuk menyusun:

Dengan adanya regulasi dan dokumen resmi tersebut, diharapkan setiap perguruan tinggi memiliki sistem yang jelas, terukur, dan berpihak pada korban dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.

Scroll to Top