PPKPT (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi) adalah sistem, kebijakan, dan mekanisme yang dibentuk oleh perguruan tinggi untuk mencegah, menindak, dan menangani segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, seksual, maupun diskriminatif yang terjadi di lingkungan kampus.
PPKPT bertujuan untuk mewujudkan lingkungan kampus yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, sesuai dengan nilai-nilai etika akademik dan kemanusiaan.
A. Dasar hukum utamanya
- Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
- Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (memperluas cakupan dari hanya kekerasan seksual menjadi seluruh bentuk kekerasan).
B. Bentuk-Bentuk Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi
PPKPT mencakup berbagai bentuk kekerasan, di antaranya:
- Kekerasan fisik → pemukulan, penyerangan, atau tindakan yang menyebabkan cedera.
- Kekerasan psikis → ancaman, penghinaan, intimidasi, perundungan (bullying).
- Kekerasan seksual → pelecehan, eksploitasi, atau pemaksaan seksual.
- Kekerasan berbasis gender → diskriminasi atau pelecehan karena identitas gender.
- Kekerasan dalam relasi kuasa akademik → penyalahgunaan jabatan oleh dosen, tenaga kependidikan, atau pejabat kampus.
C. Sistem PPKPT di Perguruan Tinggi
Sistem PPKPT biasanya dijalankan melalui satuan tugas (Satgas) PPKPT yang dibentuk secara resmi oleh pimpinan perguruan tinggi.
Berikut sistem dan mekanismenya:
- Pencegahan
Langkah-langkah pencegahan meliputi:
- Sosialisasi dan edukasi tentang kekerasan serta kesetaraan gender
- Pelatihan etika dan perilaku bagi dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan.
- Pembuatan kode etik dan peraturan internal kampus.
- Pengawasan kegiatan kampus, termasuk orientasi, kegiatan organisasi, dan pembimbingan akademik.
- Penanganan
Jika terjadi kasus kekerasan, sistem penanganan mencakup:
a. Pelaporan
-
- Laporan dapat diajukan oleh korban, saksi, atau pihak lain kepada Satgas PPKPT.
- Laporan dijamin kerahasiaannya dan korban dilindungi dari intimidasi.
- Pemeriksaan dan Verifikasi
- Satgas melakukan pemeriksaan awal, mengumpulkan bukti, dan memverifikasi laporan.
- Pendampingan Korban
- Korban berhak mendapatkan pendampingan psikologis, medis, dan hukum.
- Rekomendasi dan Tindakan
- Satgas memberikan rekomendasi kepada pimpinan perguruan tinggi untuk menjatuhkan sanksi atau tindakan administratif sesuai hasil pemeriksaan.
- Pemulihan Korban
- Meliputi konseling, bantuan hukum, pemulihan nama baik, dan jaminan keberlanjutan studi atau pekerjaan.
D. Aturan dan Ketentuan PPKPT
Beberapa ketentuan penting yang diatur dalam sistem PPKPT antara lain:
- Perguruan tinggi wajib membentuk Satgas PPKPT yang terdiri atas unsur dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan dengan masa jabatan tertentu.
- Setiap laporan kekerasan harus ditangani secara cepat, rahasia, dan berpihak pada korban.
- Pimpinan perguruan tinggi wajib menindaklanjuti hasil rekomendasi Satgas dan tidak boleh mengabaikan laporan kekerasan.
- Sanksi bagi pelaku kekerasan dapat berupa teguran, skorsing, penurunan jabatan, pemecatan, atau pemutusan hubungan akademik.
- Pelindungan terhadap korban dan pelapor merupakan kewajiban institusi, termasuk melarang segala bentuk intimidasi.
- Kampus wajib melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan PPKPT.
E. Tujuan Akhir PPKPT
- Mewujudkan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas kekerasan.
- Menumbuhkan budaya saling menghormati dan menghargai hak asasi manusia.
- Menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban.
- Membangun lingkungan akademik yang sehat dan produktif.


