Kepegawaian IKIP Siliwangi Bandung sebagai agen dalam pengembangan tugas dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana tertuang pada Pasal 39 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang meliputi kualifikasi akademik dosen, kompetensi dosen, sertifikat keahlian dosen, rasio dosen mahasiswa, kualifikasi akademik tenaga kependidikan (administrasi/penunjang), kompetensi tenaga kependidikan, dan sertifikat keahlian tenaga kependidikan. Sedangkan tujuan dari penyusunan pedoman kepegawaian IKIP Siliwangi Bandung ini adalah agar terciptanya pedoman yang baku yang dapat digunakan dalam pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pengelolaan kepegawaian di IKIP Siliwangi Bandung.
Visi
Menjadikan bagian kepegawaian sebagai bagian yang mampu memberikan layanan administrasi kepegawaian yang Prima, Transparan, Kredibel dan Terukur.
Misi
- Memberikan layanan administrasi kepegawaian yang prima, transparan, kredibel dan terukur sebagai bagian dari keseluruhan layanan administrasi di IKIP Siliwangi.
- Memberikan pelaporan kegiatan kepegawaian secara berkala baik di tingkat IKIP Siliwangi maupun di tingkat Dikti.
- Melaksanakan pengarsipan data kegiatan kepegawaian yang tersusun dengan baik.
- Mengembangkan keterampilan dan kompetensi personil kepegawaian demi mendukung kelancaran keseluruhan kegiatan administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan keseluruhan kegiatan administrasi kepegawaian bersama LPMI. Melaksanakan perbaikan kinerja pelaksanaan keseluruhan kegiatan administrasi kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi bersama LPMI.

