Kontak dan Mekanisme Pengaduan Satgas PPKPT IKIP Siliwangi
Sebagai bentuk komitmen IKIP Siliwangi dalam mewujudkan lingkungan kampus yang aman, bebas kekerasan, dan berkeadilan, Satgas PPKPT IKIP Siliwangi menyediakan saluran komunikasi dan pengaduan resmi yang mudah diakses oleh seluruh sivitas akademika. Sistem ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap laporan kekerasan, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun bentuk kekerasan berbasis gender dan kekuasaan, dapat diterima dan ditangani secara cepat, rahasia, dan berpihak pada korban.
1. Tujuan Pengaduan
Mekanisme pengaduan ini bertujuan untuk:
-
Menyediakan akses pelaporan yang aman dan rahasia bagi korban, saksi, atau pihak yang mengetahui adanya tindakan kekerasan di lingkungan kampus.
-
Memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban kekerasan.
-
Memastikan bahwa setiap laporan ditindaklanjuti secara adil sesuai dengan prinsip non-diskriminatif, transparan, dan berpihak pada korban.
-
Menumbuhkan budaya kampus yang responsif terhadap kekerasan dan berperspektif keadilan gender.
2. Saluran Pengaduan Resmi
Satgas PPKPT IKIP Siliwangi membuka berbagai jalur pelaporan untuk memudahkan pelapor dalam menyampaikan aduannya, antara lain melalui:
-
📩 Email Resmi Satgas:
satgas.ppkpt@ikipsiliwangi.ac.id
(Untuk laporan dan konsultasi awal secara tertulis dengan jaminan kerahasiaan.) -
☎️ Telepon/WhatsApp Layanan Aduan:
+62 851-7165-7144(nomor resmi Satgas atau kontak kampus)
(Layanan konsultasi dan pelaporan cepat selama jam kerja.) -
🏢 Kantor Satgas PPKPT:
Gedung A Lantai 1,
Kampus IKIP Siliwangi, Jl. Terusan Jenderal Sudirman, Cimahi, Jawa Barat.
(Pelaporan langsung secara tatap muka dengan petugas Satgas.) -
🌐 Formulir Pengaduan Daring (Online Form):
Melalui laman resmi kampus: https://ikipsiliwangi.ac.id/satgasppkpt
(Pelapor dapat mengisi data pribadi secara opsional dan mengunggah bukti pendukung secara aman.)
3. Mekanisme Penanganan Laporan
Setiap laporan yang diterima akan diproses melalui tahapan berikut:
-
Penerimaan dan Verifikasi Awal:
Satgas memverifikasi kelengkapan laporan tanpa menghakimi atau mengintimidasi pelapor. -
Pendampingan Korban:
Korban diberikan akses pendampingan psikologis, medis, dan hukum bila diperlukan. -
Investigasi dan Klarifikasi:
Satgas melakukan pemeriksaan dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban dan saksi. -
Rekomendasi Tindakan:
Satgas memberikan rekomendasi sanksi administratif kepada pimpinan perguruan tinggi. -
Pemulihan dan Evaluasi:
Korban mendapatkan hak pemulihan dan dukungan lanjutan agar tetap dapat melanjutkan aktivitas akademik secara aman.
4. Prinsip Layanan Pengaduan
Satgas PPKPT IKIP Siliwangi menjamin bahwa seluruh proses pelaporan dan penanganan dilaksanakan dengan prinsip:
-
Kerahasiaan dan keamanan identitas korban/pelapor.
-
Non-diskriminatif dan berpihak pada korban.
-
Keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
-
Pendekatan humanis dan empatik.
Dengan adanya sistem kontak dan pengaduan ini, IKIP Siliwangi menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas kekerasan, menjunjung tinggi nilai keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di seluruh aspek kehidupan akademik.

