Sistem PPKPT di IKIP Siliwangi merupakan upaya institusional untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, adil, dan bebas dari kekerasan (seperti kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi) melalui kebijakan, struktur organisasi, mekanisme pelaporan, edukasi, dan pemulihan. Sistem ini melibatkan seluruh civitas akademika, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta unit-pendukung seperti layanan kemahasiswaan, hukum kampus, dan tenaga pendamping.
Dalam sistem ini, IKIP Siliwangi sebagai institusi bertanggung jawab menetapkan kebijakan tertulis yang jelas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan, serta mengalokasikan sumber daya (personel, anggaran, pelatihan) untuk melaksanakan kebijakan tersebut. Institusi memastikan bahwa seluruh civitas mengetahui keberadaan kebijakan ini dan memahami peran masing-masing dalam pencegahan dan penanganan. Struktur organisasi kampus mencakup satuan tugas khusus (Satgas) bagi PPKPT yang dibentuk oleh pimpinan kampus, memiliki mandat menerima laporan, melakukan verifikasi, pendampingan, investigasi, serta merekomendasikan tindakan dan pemulihan. Edukasi dan pencegahan menjadi bagian rutin: kegiatan sosialisasi, pelatihan, kampanye kesadaran terhadap isu kekerasan, inklusi gender, dan sikap empati di lingkungan kampus dilaksanakan oleh IKIP Siliwangi untuk meningkatkan kapasitas civitas akademika. Kanal pelaporan disediakan secara aman dan mudah diakses baik secara daring maupun tatap muka dengan jaminan kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor dan korban. Pemantauan dan evaluasi sistem juga menjadi bagian dari siklus: kampus harus secara berkala mengevaluasi efektivitas sistem PPKPT, mengecek apakah laporan ditangani dengan tepat, apakah korban mendapat pemulihan yang layak, apakah risiko kekerasan menurun, dan memperbarui kebijakan bila diperlukan.
Berikut mekanisme yang diimplementasikan (atau direkomendasikan) untuk IKIP Siliwangi dari tahap awal sampai pemulihan:
-
Pelaporan
Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan atau saksi dapat melapor apabila terjadi kekerasan di lingkungan kampus IKIP Siliwangi. Laporan dapat dilakukan melalui kanal resmi kampus (misalnya unit layanan kemahasiswaan, unit ke-adilan atau unit pendamping kampus). Laporan dapat disampaikan secara langsung atau online, dan pelapor dijamin kerahasiaan dan non-penalti. -
Verifikasi Awal
Setelah laporan diterima, Satgas PPKPT kampus melakukan verifikasi awal terhadap laporan: mengecek kelayakan laporan, memastikan data minimal, memutuskan apakah kasus perlu dilanjutkan ke investigasi atau ditutup karena kurang bukti atau bukan kekerasan yang diatur kebijakan. Di tahap ini di IKIP Siliwangi, kampus memastikan pihak yang berwenang (Satgas) segera menindaklanjuti agar korban tidak dibiarkan lama. -
Pendampingan Korban
Bila laporan diverifikasi layak, korban mendapat pendampingan yang memadai: layanan psikologi, akademik (misalnya jika korban mengalami tekanan studi), layanan medis bila diperlukan, serta layanan hukum atau advokasi internal kampus. IKIP Siliwangi dalam sistemnya perlu menyediakan atau bermitra dengan layanan-khusus untuk korban agar pemulihan bisa berjalan baik. -
Investigasi
Satgas melakukan pengumpulan fakta, wawancara dengan pihak terkait (korban, terlapor, saksi), mengumpulkan bukti dan menyusun laporan investigasi. Kampus dalam mekanisme ini menetapkan tata cara yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif memastikan hak semua pihak dihormati. Di IKIP Siliwangi hal ini harus diformalkan melalui pedoman internal. -
Rekomendasi Tindakan dan Keputusan
Berdasarkan hasil investigasi, Satgas menyusun rekomendasi kepada pimpinan kampus (Rektor/atau yang ditunjuk) tentang tindakan yang harus diambil: sanksi terhadap pelaku (jika terbukti), atau langkah lain seperti mediasi, restitusi. Pimpinan kampus kemudian mengambil keputusan resmi sesuai kebijakan kampus dan peraturan yang berlaku. -
Pemulihan Korban & Evaluasi
Setelah keputusan diambil, IKIP Siliwangi melakukan pemulihan terhadap korban: memastikan korban dapat melanjutkan studi tanpa hambatan, mendapat fasilitas tambahan bila perlu, menjaga keamanan, serta mengadakan monitoring pasca-kasus untuk memastikan tidak terjadi pembalasan atau stigma. Kampus juga melakukan evaluasi terhadap proses untuk meningkatkan sistem pencegahan dan penanganan di masa datang.

