Peraturan

DOSEN IKIP YANG MEMENUHI UNTUK MELANJUTKKAN STUDI

Permohonan Ijin Studi Lanjut Dosen dengan Ketentuan:

  1. Dosen Tetap Yayasan atau Kopertis yang dipekerjakan di IKIP Siliwangi;
  2. Usia calon peserta: untuk studi S2 maksimum 35 tahun; untuk studi S3 dengan ketentuan sebagai berikut: Dosen yang diangkat sebelum dan atau sama dengan tahun 1991 umur maksimum 48 tahun; Dosen yang diangkat antara tahun 1992 sampai tahun 1995 umur maksimum 45 tahun; Dosen yang diangkat sesudah tahun 1995 umur maksimum 42 tahun; dalam hal persyaratan umur ini, Rektor berwenang mempertimbangkan calon peserta untuk megikuti program pasca sarjana, demi kepentingan
  3. Indeks Prestasi dan kemampuan Bahasa Inggris calon peserta studi lanjut S2/S3 menyesuaikan dengan batas minimal yang dipersyaratkan oleh Perguruan Tinggi calon penyelenggara program S2/S3;
  4. Bidang studi yang direncanakan oleh calon peserta studi lanjut harus sesuai/sejalur dengan dasar keilmuan yang dimiliki, atau sesuai dengan bidang studi tertentu yang akan dikembangkan atau perlu dikembangkan oleh IKIP Siliwangi.
  5. Bersedia tetap mengabdi sebagai Dosen Tetap di IKIP Siliwangi minimal 2n+1 dengan ketentuan adalah lamanya masa studi terhitung sejak tanggal Lulus Studi sesuai dengan Ijazah S3.
  6. Mematuhi dan melaksanakan peraturan yang ditetapkan IKIP Siliwangi.
  7. Bekerja mengutamakan etika, menjaga suasana kondusif dan integritas akademik di IKIP Siliwangi.

 

Prosedur

  1. Calon peserta mendapatkan persetujuan dari Ketua Jurusan/Ketua Program Studi, dan direkomendasi oleh Pimpinan Fakultas setelah mempertimbangkan relevansi bidang studi/jurusan yang akan diambil oleh peserta studi lanjut tersebut;
  2. Calon peserta mengajukan permohonan ke instansi lewat SDM dengan dilampiri rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin 1 (Form ajuan online sedang dalam proses pembuatan, dan akan diinformasikan kembali apabila sudah siap pakai). Bagi yang mengusulkan studi lanjut dengan beasiswa, maka disampaikan pada surat permohonan tersebut;
  3. Bagian Administrasi Kepegawaian melakukan verifikasi berkas ajuan dan menyampaikan semua berkas ajuan ke Wakil Rektor Bidang Sumber Daya;
  4. Rektor/Wakil Rektor Bidang Sumber Daya mempertimbangkan untuk menyetujui atau tidak menyetujui ajuan;
  5. Berkas ajuan di disposisi ke Bagian Administrasi Kepegawaian;
  6. Bagian Administrasi Kepegawaian menerbitkan Surat Ijin dan Surat Perjanjian untuk peserta studi lanjut;
  7. Peserta studi lanjut melengkapi berkas untuk pendaftaran beasiswa dan Perguruan Tinggi yang dituju, termasuk surat ijin dan rekomendasi dari Kopertis;
  8. Peserta studi lanjut melalui SDM melakukan hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan Surat Perjanjian studi lanjut.
Scroll to Top