Sosialisasi Kenaikan Jabatan ke Lektor

Melanjutkan proses kenaikan jabatan dosen di SISTER, sebelumnya telah dirilis fitur kenaikan jabatan menuju ke Lektor Kepala (LK) dan Guru Besar (GB). Untuk mendukung proses kenaikan jabatan, akan dirilis fitur pembantu untuk pelaksanaan kenaikan jabatan dari tingkat Asisten Ahli (AA) ke Lektor (L) di SISTER. Fitur pendukung proses kenaikan jabatan menuju ke Lektor ini adalah fitur pembantu yang bertujuan untuk menyamakan luaran hasil proses kenaikan jabatan yang berupa sertifikat uji kompetensi. Dengan hal tersebut maka, dilaksanakan sosialisasi kenaikan jabatan ke Lektor yang dihadiri oleh operator dari masing-masing Perguruan Tinggi dan Instansi termasuk IKIP Siliwangi dihadiri oleh bagian operator SDM pada sesi diseminasi yang dilaksanakan secara online (daring) pada hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2024 melalui media Youtube.

Hasil sosialisasi tersebut memuat diantaranya;

  1. Pengangkatan Pertama (baik ke AA maupun Lektor) dilakukan di Perguruan Tinggi masing-masing.
  2. Usulan Inpassing untuk dosen Non PNS sesuai Permendikbudristek 44/2024 tidak ada lagi inpassing/penyetaraan pangkat. Pangkat akan disesuaikan dengan jabatan terakhir dengan masa kerja dihitung sejak pengangkatan pertama.
  3. Usulan kenaikan ke Lektor, sesuai pemberitahuan sebelumnya sdh ditutup tanggal 20 Agustus 2024 dan bulan Oktober sekarang pada tahap penilaian serta pengunggahan borang penilaian oleh LLDIKTI di SISTER (bukan oleh operator PTS), untuk selanjutnya dilakukan TTE Sertifikat UJIKOM oleh Kepala LLDIKTI di SISTER. SK Lektor dibuatkan oleh LLDIKTI. Adapun tanggal 20 Oktober yang disebutkan adalah batas LLDIKTI menetapkan Sertifikat Ujikom. Untuk itu, sampai saat ini tidak membuka kembali usulan Lektor, sampai ada arahan selanjutnya dari DIKTI.
  4. Usulan LK dan GB yang sudah diajukan di SISTER, memasuki tahap pengesahan oleh LLDIKTI (bukan oleh PTS), tetap dilakukan pemantauan, jika ada revisi dapat berkoordinasi dengan PIC LLDIKTI untuk mengetahui apa yang harus direvisi. Batas pengesahan oleh LLDIKTI adalah tgl 24 Oktober.
  5. Dosen yang berstatus Tubel (Tugas Belajar) belum bisa mengajuan JAD, harus aktif terlebih dahulu.
  6. Kenaikan JAD berdasarkan jabatan, bukan AK.
  7. Ajuan JAD dari TP bisa langsung ke Lektor kalau sudah studi S3 dan non-PNS
    jika PNS beda lagi aturannya dan ketentuannya sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Semoga adanya sosialisasi ini dapat menjadi padanan dan menjadi satu kesatuan dalam menyerukan ajuan kenaikan jabatan dosen sesuai deengan ketentuan yang diberlakukan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top