Validasi Usulan Jabatan Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor Tahun 2024

Dalam rangka percepatan proses kenaikan jabatan dari tingkat Asisten Ahli (AA) ke Lektor (L), maka LLDikti Wilayah IV melakukan proses Validasi Usulan Kenaikan Jabatan Akademik agar dapat dilanjutkan proses kenaikan jabatan dosen di SISTER, yang dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024 bertempat di Aula Gedung LLDIKTI Wilayah IV, Kota Bandung. Acara ini dihadiri langsung oleh Wakil Rektor Bidang SDM IKIP Siliwangi sekaligus Asessor usulan JAD, Prof. Dr. Wahyu Hidayat, M.Pd., Operator dan Dosen pengusul yang bersangkutan untuk dapat menyiapkan dan melengkapi dokumen yang diperlukan untuk dijadikan syarat khusus.

Sehubungan dengan hal tersebut, juga diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi Pokok-pokok Bahasan Permendikbudristek No.44/2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen, yang disampaikan oleh Gina Indriani, S.Si., M.T. selaku Koordinator Fungsi Pendidik dan Tenaga Kependidikan LLDIKTI Wilayah IV, dengan pemberitahuan terkait layanan usulan pengangkatan pertama dan usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke Lektor diantarnya; Sehubungan dengan Masa Peralihan aturan kenaikan jabatan akademik dosen menuju implementasi Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 maka untuk usulan pengangkatan pertama dan usulan kenaikan jabatan akademik dosen ke Lektor akan tetap diproses di LLDIKTI. Sesuai Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Dosen tetap yang sudah diangkat oleh Perguruan Tinggi namun belum memiliki jabatan akademik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan jabatan akademik sebagai berikut; Asisten Ahli (bagi Dosen tetap dengan kualifikasi akademik magister, magister terapan, atau profesi), dan Lektor (bagi Dosen tetap dengan kualifikasi akademik doktor, doktor terapan, atau spesialis). Serta untuk pembuatan Surat Keputusan pada Masa Peralihan ini tetap diproses oleh LLDIKTI dan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor, status dosen tetap yang diusulkan harus eligible di SISTER dan wajib menyertakan Bukti Korespondensi serta Hasil Uji Kemiripan Syarat Khusus Karya Ilmiah sebagai salah satu syarat dalam Borang Penilaian Kenaikan Jabatan Lektor.

Dengan adanya integrasi ketetapan baru, senantiasa dipelopori oleh tujuan dan cita-cita dari Permendikbudristek No.44/2024 sebagainya bahwa profesi dosen semakin bermartabat dengan hak ketenagakerjaan yang semakin terlindungi, dosen lebih berintegrasi dan dimudahkan dalam pengengkatan, mobilitas serta sertifikasi, Perguruan Tinggi lebih otonom dalam mengelola dosen untuk perkembangan Perguruan Tinggi dan kemajuan karier dosen, serta memberikan alternatif rekognisi dari Kementerian bagi Perguruan Tinggi sesuai dengan visi, misi dan tujuan Perguruan Tinggi.

Demikian, selayaknya IKIP Siliwangi terus berupaya dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia khususnya dosen di Perguruan Tinggi IKIP Siliwangi.

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top