
Dosen menjadi Sumber daya Manusia Profesional dan ilmuwan yang bertugas untuk mentransformasikan dan mengembangkan pendidikan yang ada di perguruan Tinggi terkhusus di IKIP Siliwangi. Dosen tidak hanya memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengajar saja, melainkan harus melakukan penelitian dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat atau lebih dekat dikenal dengan istilah Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma Perguruan Tinggi harus benar-benar dilaksanakan oleh dosen untuk memenuhi tugasnya sebagai pengajar di Perguruan Tinggi. Dalam menjalankan profesinya, dosen IKIP Siliwangi dituntut untuk mengembangkan dan meningkatkan karir dosen salah satunya melalui Jabatan Akademik Dosen (JAD). JAD yang ada di Perguruan Tinggi dimulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala sampai dengan Profesor (Guru Besar). Masing-masing JAD tersebut memiliki nilai KUM yang berbeda-beda. Maka dari itu penting bagi Dosen IKIP Siliwangi untuk memiliki Jabatan Akademik sesuai dengan bidang ilmunya.


Untuk meningkatkan keprofesionalan dosen, maka secara langsung Wakil Rektor Bidang SDM, Prof. Dr. Wahyu Hidayat, M.Pd., didampingi oleh Dekan Fakultas Pendidikan Bahasa Dr. Hj. Teti Sobari, M.Pd. juga Kepala Bagian Adm. Kepegawaian Aditya Permana, M.Pd., untuk melakukan Pembinaan Jabatan Akademik Dosen bagi dosen Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris IKIP Siliwangi.
Mengingat pentingnya acara ini dilakukan untuk beberapa keuntungan yang diperoleh, diantaranya; dosen yang memiliki Jabatan Akademik dapat mengikuti skema penelitian dan pengabdian yang diadakan oleh Kemendikbudristek., Mendapatkan Tunjangan dari Perguruan Tinggi sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Karena setiap Perguruan Tinggi memiliki kebijakan dan kewenangan yang berbeda-beda, maka tunjangan atau reward dapat diberikan atau tidak. Meskipun tidak ada tunjangan atau reward, seorang dosen harus tetap mengajukan jabatan akademik untuk pengembangan karir dosen., Dapat menjadi kandidat untuk mengikuti sertifikasi dosen (Serdos). Salah satu syarat dosen dapat mengikuti Sertifikasi harus memiliki jabatan akademik paling rendah adalah asisten ahli sekurang-kurangnya 2 tahun. bagi para dosen yang belum memiliki jabatan akademik akan terkendala untuk mengikuti pelaksanaan sertifikasi dosen. Oleh karena itu, penting sekali bagi para dosen untuk mengembangkan karirnya setelah mendapatkan Nomor induk Nasional Dosen (NIDN)., Dan untuk menambah nilai akreditasi bagi program studi dan perguruan tinggi di lingkungan IKIP Siliwangi. Semakin tinggi jabatan akademik yang dimiliki dosen, semakin baik pula nilai yang didapat pada saat akreditasi.


