Dalam rangka menjaga keteraturan administrasi kepegawaian dan pengembangan jabatan akademik dosen (JAD), Bagian Administrasi Kepegawaian IKIP Siliwangi mengumumkan aturan pengajuan JAD bagi dosen sebagai berikut:
- Pengajuan JAD:
- Setiap dosen diwajibkan untuk melakukan pengajuan JAD secara tepat dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh lembaga.
- Pengajuan JAD harus dilakukan melalui sistem yang telah disediakan oleh Bagian Administrasi Kepegawaian di https://jad.ikipsiliwangi.ac.id/
- Batas Waktu Pengajuan:
- Batas waktu pengajuan JAD akan diumumkan secara terpisah oleh Bagian Administrasi Kepegawaian untuk setiap periode pengajuan.
- Konsultasi dan Bantuan:
- Bagian Administrasi Kepegawaian akan memberikan bantuan dan konsultasi kepada dosen yang membutuhkan bantuan dalam proses pengajuan JAD.
- Pertanyaan terkait prosedur pengajuan JAD dapat diajukan kepada Bagian Administrasi Kepegawaian.
Dengan mematuhi aturan ini, diharapkan proses pengajuan JAD bagi dosen dapat berjalan dengan lancar dan tertib. Bagi dosen yang memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi Bagian Administrasi Kepegawaian.
Unduh selengkapnya: ATURAN PENGAJUAN JAD BAGI DOSEN
Unduh juga: PEDOMAN OPERASIONAL PENILAIAN ANGKA KREDIT KENAIKAN JABATAN AKADEMIK PANGKAT DOSEN

